PP KIP HARUS SEGERA DITERBITKAN AGAR TIDAK TERJADI KONTRAPRODUKTIF
U ndang – Undang (UU) Kebebasan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 akan mulai berlaku 30 April 2010, oleh sebab itu perlu ada kesiapan dari setiap Badan publik untuk memberikan informasi public secara luas. Sementara Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU KIP belum final.
“Kami khawatir jika PP belum selesai dalam waktu dekat, sementara dari setiap insitusi / lembaga telah menyusun peraturan, timbul sebuah pertentangan atau kontraproduktif dari UU KIP,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanudin saat rapat dengar pendapat dengan Sekjen Departemen Komunikasi dan Informasi di gedung nusantara II, Senin (12/4).
Padahal dalam rangka pembuatan peraturan DPR terhadap keterbukaan informasi publik, serta mengacu pada beberapa kejadian di era reformasi, terkadang dari setiap peraturan pemerintah yang disosialisasikan banyak tantangannya.
Peraturan Pemerintah, menurut Hasanudin adalah ibarat anak kedua setelah UU. Setelah PP selesai ditanda tangani, yang kemudian adalah pengaplikasian.
“Rancangan PP diharapkan bisa menjadi payung bagi kesiapan institusi pemerintah untuk pemberlakuan PP ini,” ujar Ketua Komisi I DPR RI Kemal Aziz Stamboel dari Fraksi PKS.
Sedangkan dari sisi DPR, jelasnya, masih dalam tahap mempersiapakan peraturan dengan sebelumnya telah berdiskusi dengan Sekretariat Jenderal DPR RI. Diakui, memang masih banyak hal yang perlu dibahas secara detail. Lebih lanjut dirinya juga berharap dari Kominfo dan Komisi Informasi Pusat bisa membuat peraturan lebih lengkap.
“Siap tidak siap Undang-undang KIP musti berlaku dan masyarakay pun perlu dipersiapkan,” katanya.
Menanggapi pertanyaan yang diajukan anggota Komisi I DPR, Sekjen Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar mengakui bila PP belum final. Saat ini sudah ada tiga menteri yang paraf dan masih menunggu dari Menteri Keuangan dan Sekretaris Negara.
“Memang ada sedikit masalah di kementerian keuangan dalam mekanisme pembayaran denda,” katanya.
Namun pada prinsipnya, kata dia, dari Kementerian keuangan tidak keberatan untuk badan public, hanya dengan catatan tidak berkonsekuensi pada APBN yang mengharuskan menambah anggaran lagi.
“Ini yang sedang didiskusikan dan kami akan bekerja keras karena pada tanggal 30 April harus dilaksanakan,” tegasnya.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan, ujar Yusuf, dalam persiapan keterbukaan informasi publik adalah Peraturan Pemerintah dan petunjuk teknis dari Komisi Informasi Pusat. (da)foto:ray/parle/RY